MUBA, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pria diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pria itu adalah Martin (45) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.
Martin diciduk aparat di rumahnya yang berada di RT 004 RW 002 pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 17.55 WIB.
Dia diamankan setelah menjadi target operasi polisi berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Sering Transaksi Sabu di Sekitar Pos Ronda, Bandar Ditangkap Polsek Tulung Selapan
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres OKI Tangkap 2 Warga Transaksi Sabu dan Ekstasi
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket sabu seberat 17,29 gram.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar, menjelaskan bahwa informasi dari warga sangat berperan dalam keberhasilan penggerebekan ini.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka kerap menjadi tempat peredaran dan transaksi narkoba," ungkap Zanzibar pada Rabu kemarin.
Setelah menerima informasi tersebut, Zanzibar langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba, Ipda Abdul Rahman, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan akurasi informasi sebelum bergerak.
BACA JUGA:Jadi Perantara Transaksi Sabu, 'Habib Riziq' Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU
BACA JUGA:Warga Sungai Menang Transaksi Sabu di Tanjung Raja
"Kami pastikan kebenaran laporan warga dan segera melakukan penggerebekan di rumah tersangka," tambahnya.
Pada saat penggerebekan, tersangka Martin kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Ia dengan segera menyerahkan 22 paket sabu tersebut kepada petugas.