"Kemudian saya lihat rekaman CCTV masjid. Ternyata nampak dalam rekaman itu, pelakunya merupakan seorang laki-laki yang juga memakai sarung," katanya.
BACA JUGA:3 Sindikat Curanmor Diringkus, Uang Hasil Jual Motor Curian Dipakai untuk Kencan Buta di Hotel
Akibat peristiwa ini korban harus rela kehilangan 1 unit R-2 jenis Honda BG-4808-QL dengan Noka MH1HB71195K622927 dan Nosin HB71E-1616720 atas nama STNK ADYATMA dengan kerugian sekitar Rp4 juta.
Sementara, Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa maling motor.
"Laporan sudah kita terima pada hari Senin 11 November 2024 kemarin. Tindak pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363," jelasnya.