BANYUASIN, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin periode 2024-2029 pada Rabu, 11 September 2024.
Acara tersebut berlangsung di Gedung DPRD Banyuasin melalui Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Nofita Dwi Wahyuni, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Muhammad Farid mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik serta mengapresiasi kerja keras anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Farid menekankan pentingnya sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Banyuasin.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Bersama TPID Ikuti Rapat Virtual Pengendalian Inflasi
Selanjutnya, Muhammad Farid membacakan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
Dalam sambutan tersebut, Mendagri menyoroti peran DPRD sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Mendagri menekankan dua poin penting yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, DPRD berfungsi sebagai mitra kepala daerah yang harus menjunjung tinggi prinsip checks and balances untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif.
BACA JUGA:Banyuasin Raih Penghargaan Hub Award Kabupaten Terbaik 2024 Kategori Transportasi Berkelanjutan
BACA JUGA:Penjabat Bupati Banyuasin Sambut Silaturahmi Kabinda Sumsel, Bahas Stabilitas Wilayah Jelang Pilkada
Kedua, sebagai wakil rakyat yang terpilih melalui partai politik, anggota DPRD diharapkan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.
"Sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya selalu diutamakan kepentingan masyarakat luas," ujar Farid, mengutip sambutan Mendagri.
Farid juga menekankan bahwa anggota DPRD harus menjalankan fungsinya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta tetap berada di bawah pengawasan lembaga hukum seperti KPK, BPK, dan BPKP.