Ini untuk memastikan kompetensi pelamar sesuai dengan tugas jabatan yang dibutuhkan, Menpan RB melalui KEPMENPAN RB No. 347 Tahun 2024.
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Honorer TMS dan Tidak Lulus PPPK 2024 Masih Punya Peluang, Ini Janji MenPANRB
BACA JUGA:Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasan Menpan RB
Yaitu menetapkan syarat pengalaman kerja minimal di bidang kerja yang relevan sebagai berikut:
Tenaga Non-ASN di instansi pemerintah
Minimal 2 tahun pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Minimal 2 tahun pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
Selain itu, pelamar diwajibkan menyertakan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelamar memenuhi standar kompetensi yang diperlukan sesuai dengan jabatan yang dilamar.