Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T, Tersangka Rekanan PT Waskita Kembali Diperiksa Kejati

Selasa 12-11-2024,06:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :