Menurut Umaryadi, sejauh ini keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel yaitu masih dalam tahap perencanaan.
Namun, lanjut Umaryadi tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami apakah ada indikasi dugaan korupsi pada tahap pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.
"Jadi sampai saat ini para tersangka masih terkait dengan proses perencanaan, nanti kita lihat juga apakah ada indikasi pada tahap pelaksanaan pembangunan, masih terus didalami," ungkap Umaryadi.
Kejati Sumsel bakal mendalami adanya keterlibatan pihak lain termasuk jajaran direksi PT Waskita Karya, dalam penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel. -Foto: dokumen/sumeks.co-
Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus tersangka baru mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boeditjahjono hampir mirip dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
BACA JUGA:Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Korupsi LRT Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati Sumsel
Yaitu, ungkap Umaryadi modusnya adalah mengatur proses lelang yang mana pada penyidikan Kejagung RI yaitu pengadaan rel kereta.
"Sedangkan untuk yang kita diduga mengatur lelang perencanaan LRT Sumsel, hingga mendapatkan fee Rp18 miliar, hampir mirip," sebutnya.
Uang tersebut, terungkap dalam rilisnya diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening Prasetyo Boeditjahjono dalam jangka waktu tahun 2016-2020.
Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, untuk selanjutnya khusus pemeriksaan tersangka baru teknis percepatan penanganan perkara masih menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu.
"Apakah nanti akan dilakukan pemeriksaan di Kejagung RI atau di Kejati Sumsel," ujarnya lagi.
Hanya saja, ia memastikan untuk proses persidangan nanti dipastikan para tersangka khususnya tersangka baru Prasetyo Boeditjahjono bakal di gelar di Palembang.
Sebab, kata Umaryadi perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejagung RI tempat kejadian perkara berbeda dan kasus yang berbeda.
Setidaknya, masih kata Umaryadi dalam penyidikan perkara ini Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.
Lima tersangka itu, tiga diantaranya Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.