Polisi Amankan 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Ditangkap di Luar Negeri

Minggu 10-11-2024,19:32 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

JAKARTA, SUMEKS.CO - Polisi menangkap 2 orang tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. 

Dua orang tersebut nantinya akan dibawa melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini.

"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu 10 November 2024.

Ade Ary menambahkan, bahwa tim nantinya akan dijemput malam ini di terminal internasional 2F.

BACA JUGA:Gaya Hedon Dipertontonkan Pasutri Staf Komdigi, Hasil Uang Haram Bekingi Bandar Judol?

BACA JUGA:Siapa Sebenarnya Fakhri Dzulfiqar? ASN Komdigi yang Hanya Punya Harta Rp 235 Juta, Tapi Gayanya Bak Sultan

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM dan keduanya memiliki peran yang berbeda.

"Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

BACA JUGA:Amazing! Polisi Sita Rp73 Miliar Uang Hasil Kasus Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Ada Senjata Api?

BACA JUGA:Bongkar Sindikat Judi Online di Kemkomdigi, Mantan Menkominfo Budi Arie Apresiasi Langkah Tegas Aparat

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun  dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.

Kategori :