Banner Pemprov

Deadline 4 Hari Lagi! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax

Deadline 4 Hari Lagi! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax

Berikut langkah-langkah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi melalui Coretax.--Sumeks.co

SUMEKS.CO - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tinggal empat hari lagi, Tepatnya 31 Maret 2026. 

Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan sistem Coretax, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan e-Filing. 

Bagi yang pertama kali akan menggunakan portal ini, mungkin akan terasa asing dengan tampilannya dan fitur yang tersedia. 

Namun, jangan khawatir karena proses pelaporannya cukup mudah diikuti. Untuk memudahkan berikut langkah-langkah pelaporan SPT menggunakan sistem Coretax. 

BACA JUGA: Coretax Tancap Gas, Baru Tiga Hari Sudah 8.160 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2025

BACA JUGA: Tax Center Universitas Bina Darma Dampingi Dosen dan Karyawan Lapor SPT Tahunan

Lapor SPT Tahunan melalui Coretax, tidak terlalu rumit bahkan bisa dilakukan sendiri di rumah. Berikut langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan.

1. Dokumen yang Harus Disiapkan

Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum melakukan pelaporan adalah memastikan semua dokumen pendukung siap. 

  • Bukti pemotongan pajak dari pihak pemberi penghasilan.
  • Rincian data tanggungan keluarga
  • Daftar harta dan hutang

Jika menggunakan metode Coretax Form yang berbasis dokumen PDF interaktif, pastikan perangkat komputer sudah terpasang aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan versi minimal 20. 

BACA JUGA:Prosedur Blokir STNK Setelah Mobil Laku Terjual Agar Terhindar dari Pajak Progresif 2026

BACA JUGA:Berlaku Februari 2026? Simak Bocoran Aturan Pajak Kendaraan Terbaru yang Bakal Berubah

2. Masuk Portal Coretax

Jika semua dokumen pendukung sudah siap, selanjutnya dapat langsung mengakses portal resmi Coretax. 

  • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdiri dari 16 digit sebagai nama pengguna. 
  • Masukan kata sandi akun pengguna yang valid.
  • Pilih bahasa, isi captcha, lalu login. 

3. Membuat Konsep SPT

BACA JUGA:Cara Klaim Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Mendukung Transaksi Idulfitri 1447 Hijriah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: