Uang nyaris Rp 1 triliun itu disita dengan Rp 920 miliar dalam berbagai pecahan dan 51 kg emas.
BACA JUGA:Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Ratusan Juta Rupiah, 2 Kontraktor Segera Disidang
Ternyata itu dikumpulkan saat menjadi Kapusdiklat MA tahun 2012. Sosok Zarof Ricar yang kini sudah pensiun patut diduga terlibat pemufakatan jahat untuk pengurusan kasus Ronald Tannur.
Terbongkarnya fakat bahwa Zarof diduga turun menerima uang dari nyanyian pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat.
Pengacara Lisa Rahmat diduga akan memberikan uan sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof jika mampu mengawal kasus Ronald.
Zarof mampu mengurus kasus di MA, termasuk kasus Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Eks pejabat MA itu, digaruk tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mendalami kasus dugaan penerimaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut, uang dikumpulkan Zarof sejak tahun 2012 saat ia jadi Kapusdiklat MA.
BACA JUGA:Dugaan Laporan Palsu hingga Blokir Rekening Gaji, UIN Raden Fatah Palembang Disomasi Mantan Dosen
Sosok Zarof diduga mengumpulkan uang segunung itu dari hasil sebagai job makelar kasus. Namun dirinya tergelincir di kasus Ronald Tannur.
Yang akhirnya, mengungkap, eks pejabat MA itu memiliki segunung uang nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan.
Eks pejabat MA itu diduga sering menjadi makelar kasus. Namun langkahnya terhenti dengan tertangkap nya setelah Tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap ketiga oknum hakim sukses menyita uang Rp 20 miliar.
Uang ‘haram’ itu diamankan di 6 tempat yang dilakukan penggeledahan sebelumnya.