Diketahui juga bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan, serta keterangan dari 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.
Berdasarkan keterangan 18 saksi tersebut, maka penyidik menyimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka.
--
Dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.