Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Ratusan Juta Rupiah, 2 Kontraktor Segera Disidang

Rabu 06-11-2024,15:57 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, limpahkan berkas 2 tersangka kasus korupsi pembangunan Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Pelimpahan berkas 2 kontraktor pelaksana yakni Donny Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi serta Sarwono Christanto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, dilakukan melalui e-Berpadu ke PN Palembang.

Kepala Kejari Palembang melalui Kasubsi Intelijen, Fachri Aditya SH dikonfirmasi, Rabu 6 November 2024 membenarkan berkas para tersangka telah dilimpahkan ke PN Palembang melalui e-Berpadu.

"Dari laporan yang kami terima dari bidang Pidsus, berkas perkara dua tersangka telah dilakukan pelimpahan melalui e-berpadu PN Palembang," ujar Fachri.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Menunggu Hasil Audit BPKP

BACA JUGA:PPK Kegiatan Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Kembali Diperiksa Penyidik Kejari

Masih kata Fahri, berkas yang telah dilimpahkan melalui e-Berpadu telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya tim JPU akan segera limpahkan berkas fisik dua tersangka.

Menurut Fahri, jika telah dinyatakan lengkap mudah-mudahan pada Kamis besok tim JPU Kejari Palembang akan melimpahkan berkas fisiknya ke PN Palembang.


Dua Tersangak Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Bakal Jalani Sidang--

"Masih dari laporan yang diterima, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berdasarkan penetapan akan digelar pada Kamis 14 November 2024 mendatang," tandasnya.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka itu adalah dua orang kontraktor pelaksana pembangunan gedung "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang yaitu Donny Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi serta Sarwono Christanto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka, dari rilis yang dibagikan beberapa waktu lalu yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut

Kategori :