SUMEKS.CO - Satgas PASTI kembali mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemblokiran 226 nomor kontak debt collector terkait pinjaman online ilegal serta 68 tawaran investasi ilegal.
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi perhatian serius bagi otoritas terkait.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengungkapkan laporan terbarunya mengenai tindakan penindakan terhadap entitas ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Dalam waktu yang kurun 2 bulan terakhir, Satgas PASTI telah memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
BACA JUGA:10 Provinsi Terjerat Pinjol Sebesar Rp 66,99 Triliun di Tahun 2024, Sumatera Selatan Nomor Berapa?
Bahkan Satgas PASTI belum lama ini telah mengajukan pemblokiran lagi terhadap 226 nomor kontak pihak penagih atau debt collector kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI per September 2024.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan 226 nomor WhatsApp pihak penagih tersebut berkaitan dengan pinjol ilegal.
"Mereka dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Satgas PASTI akan terus melakukan pemblokiran, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:OJK Rilis Daftar Pinjol Terbaru Per Oktober 2024: Pastikan Pinjaman Anda Aman!
Selain itu, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI juga menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pinjaman online.
Dia menjelaskan pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," tuturnya.