Tak lama kemudia, tersangka SP menghubungi pria hidung belang tersebut untuk datang ke kamar penginapan.
Tersangka SP mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu dan membaginya kepada UP, karena dia yang mengenalkan korban YA ke tersangka SP.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Selain itu keduanya dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Polisi juga mengamankan barang bukti 10 lembar pecahan uang bernominal Rp100 ribu, satu buah kondom yang sudah terbuka, dua buah bungkus kondom belum terbuka, dan dua unit HP.