Jajakan Anak di Bawah Umur untuk Layani Pria Hidung Belang di Baturaja, 2 Wanita Muda Ini Tak Berkutik

Selasa 05-11-2024,10:16 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

OKU, SUMEKS.CO - Polisi mengamankan 2 wanita muda yang terbukti menjajakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

2 wanita muda itu diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU pada Minggu 3 November 2024 pukul 18.00 WIB di salah satu penginapan di daerah Sukajadi Baturaja.

Keduanya kini masih dalam penyelidikan kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk memintai keterangan korban berinisial YA (15) warga OKU.

Wanita muda yang diamankan itu yakni berinisial SP (22), yang merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dan UP (24), warga Batumarta 5 Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Dua Sejoli Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang di Aplikasi MiChat

BACA JUGA:17 Kupu-kupu Malam, 5 Pria Hidung Belang Diamankan

Dalam aksinya, tersangka SP bertugas yang menerima pesanan atau order dari pria hidung belang.

Sedangkan tersangka UP, berperan membantu tersangka SP sebagai perantara dan penghubung dengan korban.

Pengungkapan kasus ini bermula tersangka SP yang tinggal di kosan daerah Tanjung Baru menerima pesanan alias order dari salah satu pria hidung belang.

Dalam pesanan oleh pria hidung belang itu, disepakati harga uang senilai Rp1 juta untuk sekali berhubungan badan. 

BACA JUGA:Lima ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, 25 Hari Disekap di Hotel

BACA JUGA:Usai Berkencan, Pria Hidung Belang di Ogan Ilir Bawa Kabur Hp Teman Kencannya

Lalu, tersangka SP pergi ke penginapan untuk menemui tersangka UP. 

Kemudian SP menyampaikan kepada UP untuk nilai bayarannya sejumlah uang Rp300 ribu.

Dan tersangka UP yang menghubungi dan menyampaikan kepada korban YA.

Kategori :