Beredar Video 3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Minta Tolong Presiden Prabowo

Selasa 05-11-2024,07:17 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Cek akun profilnya mbak, jangan sama ‘kan sifat anda seperti para oknum2 itu jika masih ada nurani kalian,” jawab @spiderman.

BACA JUGA:Tidak Memenuhi Rasa Keadilan Jadi Pertimbangan Jaksa Nyatakan Banding Vonis Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa ABH

BACA JUGA:Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Pidana Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

“Udah kejadian baru mintak maaf. mintak pertimbangan sama presiden. kalo emang bukan pelakunya ngapain disitu rame2, mikir,” tulis akun @kepoyasamayuli.

“Cek profilnya mba sebelum berkomentar kasian mereka anak anak bagaimana kalo terbukti nanti mereka bukan pelakunya apakah anda siap bertanggung jawab lihat dulu alasan alasan mereka,” kembali @spiderman menjawab.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengajukan banding atas vonis hakim atas 4 ABH ini.

Pernyataan sikap banding JPUitu dinyatakan usai mendengar vonis majelis hakim kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh 4 pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Kalau untuk keseluruhan pertimbangan sikap banding tidak bisa dibeberkan, namun secara intinya putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan keluarga korban," terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi sumeks.co, Jumat 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Pidana Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Korban AA Kecewa 4 ABH Divonis Jauh dari Tuntutan, Desak Kejari Segera Lakukan Banding

Ia menerangkan, pernyataan sikap banding tersebut sebagaimana telah dinyatakan pada Selasa pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu.

Dikatakan Vanny, dalam waktu dekat tim JPU dalam hal ini Kejari Palembang akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Upaya hukum banding itu, lanjut Vanny berupa menyerahkan berkas memori banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang pada sidang dengan agenda tuntutan pidana menuntut agar majelis hakim PN Palembang menghukum ABH berinisial IS dengan tuntutan pidana mati.

Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu berinisial MZ dituntut pidana penjara 10 tahun lalu AF dan VK dituntut dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.

IS dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang, karena dinilai terbukti bersalah menjadi otak dari kasus pembunuhan serta rudapaksa terhadap korban anak berinisial AA hingga meninggal dunia.

Kategori :