Namun, pemilik mobil enggan menyerahkan lantaran mengaku dirinya juga belum menerima transfer uang dari terlapor.
BACA JUGA:Cari Iklan Kosan di Medsos, Mahasiswi di Palembang Malah Tertipu, Modusnya Tak Disangka
BACA JUGA:Tertipu Arisan Bodong Rp800 Juta, Emak-emak Korban Penipuan Ini Jadi Saksi di Ruang Sidang
"Merasa aneh. Saya lalu menghubungi nomor tersebut dan ternyata sudah tidak aktif lagi. Saya harap pelaku segera ditangkap dan uang saya dapat kembali," katanya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya.
Dimana, laporan tersebut terkait Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378.
"Akan kita serahkan untuk ditindaklanjuti Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.