PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, telah mengeluarkan penetapan sidang perdana 6 tersangka korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Lahat Rp448 miliar bakal digelar pada 11 November 2024 mendatang.
Juru bicara PN Palembang Raden Zainal Arief SH MH dikonfirmasi Senin 4 November 2024 membenarkan usai sebelumnya berkas enam tersangka telah dinyatakan lengkap dan diregistrasi terlebih dahulu.
"Benar telah keluar penetapan bahwa sebagaimana jadwal penetapan sidang perdana bakal digelar pada tanggal 11 November 2024 pada hari Selasa," ujar Zainal dikonfirmasi.
Adapun pada sidang perdana, lanjut Zainal agendanya yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap masing-masing tersangka sebab berkas perkaranya terpisah.
BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Telah Diregistrasi, PN Palembang Siap Sidang
BACA JUGA:Kejari Lahat Kebut Pelimpahan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar
Untuk teknis persidangan nanti, kata Zainal ia menyerahkan nanti kepada majelis hakim serta JPU apakah nanti dibacakan satu persatu seluruhnya atau pokok dakwaan saja.
"Dan yang pasti keenam tersangka bakal hadir langsung diruang sidang utama Tipikor PN Palembang," ungkapnya.
Ia juga mengimbau, nantinya terhadap pengunjung persidangan yang terbuka untuk umum tersebut agar dapat menjaga ketertiban saat persidangan berlangsung.
Penuntut Umum Kejari Lahat Limpahkan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batubara Rp488 M--
Dikonfirmasi terpisah pada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan telah menerima informasi bahwa sidang perdana kasus korupsi IUP tambang baru bara senilai Rp488 miliar itu bakal digelar pada Selasa pekan depan.
BACA JUGA:Kajari Siap Turun Gunung Jadi JPU Sidang 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar
Vanny menerangkan, pada intinya tim JPU Kejati Sumsel telah siap membuktikan dakwaan dalam persidangan di bantu juga oleh JPU Kejari Lahat.
"Intinya tim JPU sudah siap untuk membuktikan dakwaan di persidangan," singkatnya.