Faktor inilah yang tentu menjadi pemberat dari vonis Yudha dimana perbuatannya dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun putusan tersebut menjadi rendah karena menurut hakim Yudha Arfandi menunjukkan sikap sopan selama persidangan.
Sikap sopan ini menjadi salah satu alasan pengurangan hukuman dari tuntutan awal.
Selain itu, ada juga beberapa hal yang meringankan dan juga menjadi pertimbangan hakim.
Ini karena Yudha Arfandi belum pernah dihukum dengan usianya yang masih muda serta sikap sopannya sehingga dapat meringankan hukuman.
Hakim ketua bahkan memberikan kesempatan kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.
BACA JUGA:Buna sudah Gandeng Pacar Baru Ternyata, Sukses Move On dari Mantan?
Dan dari kesempatan yang diberikan, kuasa hukum Yudha Arfandi langsung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.