SUMEKS.CO- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam haji tamattu’ maupun qiran wajib dilakukan di wilayah tanah haram, yakni Makkah dan sekitarnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram.
Penegasan ini muncul di tengah pertanyaan masyarakat terkait kemungkinan pelaksanaan penyembelihan dam haji di luar tanah suci, seperti di Indonesia, dengan alasan agar dagingnya dapat dimanfaatkan lebih luas bagi fakir miskin di tanah air.
Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa jamaah haji tamattu’ dan qiran memiliki kewajiban membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
Jika tidak mampu membayar dam haji, kewajiban tersebut dapat diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yakni tiga hari saat berada di tanah haram dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
MUI menegaskan, penyembelihan dam haji di luar wilayah tanah haram tidak sah secara syariat.
Hal ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis yang menyebutkan bahwa hewan hadyu harus disembelih di tempat yang telah ditentukan, yakni di tanah haram.
Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa seluruh kawasan Mina dan Makkah merupakan lokasi sah untuk penyembelihan hewan dam dalam rangkaian ibadah haji.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan dam merupakan bagian integral dari manasik haji yang tidak dapat dipisahkan dari lokasi ibadah tersebut.
BACA JUGA:CEK Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan 16 Kloter Jemaah Calon Haji 2026 Embarkasi Palembang
BACA JUGA:CEK Daftar Biaya Perjalanan Haji 2026 per Embarkasi, Aceh Termurah Surabaya Termahal, Embarkasi Palembang?
Sementara itu, terkait distribusi daging dam, pada prinsipnya diperuntukkan bagi fakir miskin di wilayah tanah haram.
Dikutip dari laman MUI, Namun, dalam kondisi tertentu dan dengan pertimbangan kemaslahatan yang lebih luas, daging tersebut dapat disalurkan ke luar wilayah tanah haram, selama proses penyembelihannya tetap dilakukan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan syariat.
MUI juga mengingatkan bahwa pelaksanaan dam dapat dilakukan secara langsung oleh jamaah atau melalui pihak perwakilan yang terpercaya, selama tetap memenuhi ketentuan hukum Islam.
Dengan demikian, MUI menegaskan bahwa ketentuan penyembelihan dam merupakan bagian penting dari ibadah haji yang harus dilaksanakan sesuai syariat, termasuk dalam hal lokasi penyembelihan yang tidak dapat dipindahkan ke luar tanah haram.