Emas Digital Harus Nyata, DSN MUI Susun Fatwa Baru untuk Transaksi Online
Jual Beli Emas Digital Disorot, DSN MUI Tegaskan Harus Ada Fisiknya--
DSN MUI Kaji Fatwa Emas Digital, Transaksi Harus Berbasis Fisik
SUMEKS.CO- Inilah yang harus dilakukan agar transkasksi anda sesuai dengan syariat. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tengah mengkaji fatwa terkait praktik jual-beli emas secara digital.
Dalam pembahasan awal, transaksi jual beli emas tersebut disyaratkan tetap memiliki underlying berupa emas fisik.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Cholil Nafis, menyampaikan bahwa transaksi emas digital tidak boleh hanya berbentuk angka atau data tanpa dukungan aset nyata.
“Emasnya harus ada secara fisik. Tidak boleh hanya digital tanpa kepemilikan riil,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8 April 2026).
Menurutnya, kajian ini berbeda dengan regulasi terkait usaha bulion yang telah lebih dulu diatur dalam fatwa DSN MUI.
Pada skema bulion, emas memang diperdagangkan sebagai komoditas dengan mekanisme tersendiri, sementara dalam transaksi digital, fokus utama adalah kepastian keberadaan fisik emas yang diperjualbelikan secara daring.
Dalam rangka memperkuat kajian tersebut, DSN MUI juga mengundang Tirta Karma Senjaya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), untuk memberikan penjelasan teknis terkait sistem perdagangan emas digital.
BACA JUGA:Cicil Memelalui Super App BRImo dapatkan Bonus Cashback, Investasi Emas yang Anti Ribet
Pertemuan yang digelar di kantor DSN MUI, Menteng, Jakarta Pusat, itu membahas mekanisme perdagangan emas fisik secara digital, termasuk aspek keamanan, transparansi, dan pengelolaan risiko.
Tirta menjelaskan bahwa praktik perdagangan emas digital yang berkembang saat ini pada prinsipnya tetap berbasis emas fisik yang tersedia dan dijamin keberadaannya.
Ia menambahkan, sistem yang digunakan juga telah dilengkapi dengan manajemen risiko guna melindungi konsumen.
“Perdagangan emas fisik secara digital itu ada barangnya, bukan fiktif. Sistemnya juga sudah diatur agar aman dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
















