2. Jika reaktivitasi setelah 6 bulan sejak penetapan penghapusan
Apabila peserta baru mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI setelah 6 bulan nonaktif, peserta harus membawa dokumen seperti KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam DTKS.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Jasa Konstruksi
BACA JUGA:BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM di Polres OKI, Berlaku Mulai Juli
Jadi untuk selanjutnya kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.