Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif:
1. Jika reaktivitasi sebelum 6 bulan sejak penetapan penghapusan
Peserta yang bersangkutan bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Setelah itu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen berikut:
Kartu Kepesertaan JKN
Kartu Tanda penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Setelah peserta memberikan berkas tersebut, Dinas Sosial setempat akan melakukan validasi.
Kemudian apabila peserta masih dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut.