Buntut Kehebohan Jam Tangan Mewah Milik Jaksa yang Tangani Kasus Tom Lembong, KPK RI Bakal Lakukan Klarifikasi

Minggu 03-11-2024,09:15 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Buntut Kehebohan Jam Tangan Mewah Milik Jaksa yang Tangani Kasus Tom Lembong, KPK RI Bakal Lakukan Klarifikasi

SUMEKS.CO - Kasus impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kini meluas ke jam tangan mewah milik Abdul Qohar, jaksa yang menangani kasus tersebut. 

Viralnya kepemilikan jam tangan mewah yang diduga seharga Rp 1,1 miliar milik jaksa Abdul Qohar ini, kini turut menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). 

Buntut dari kehebohan penampakan jam tangan mewah milik jaksa Abdul Qohar, KPK RI pun akan melakukan penelisikan terhadap kekayaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung itu. 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan mengungkapkan, KPK RI akan mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik jaksa Abdul Qohar. 

BACA JUGA:Usai Jebloskan Tom Lembong ke Penjara, Jaksa Abdul Qohar Dicurigai Kenakan Jam Tangan Seharga Rp 1,1 Miliar

BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Berikan Pembelaan

""Saya akan lihat dulu LHKPN yang bersangkutan," tegasnya dikutip dari berbagai sumber, Minggu, 3 November 2024.

Menurut Pahala, KPK RI akan selalu menindaklanjuti apapun yang disampaikan oleh masyarakat dan juga pihak media. 

Terhadap kasus jaksa Abdul Qohar ini, KPK RI juga berpeluang untuk memanggil Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI itu. 

Hal ini merespons soal viralnya Qohar yang memakai jam tangan mewah senilai miliaran Rupiah yang diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN.

BACA JUGA:Tom Lembong & Direktur PT PPI Diduga Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka Korupsi

BACA JUGA:HEBOH, Benarkah Suami Dewi Sandra, Harvey Moeis Saudara Kandung Tom Lembong? Cek Faktanya

"Apabila ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, kami membuka peluang memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung itu untuk dilakukan klarifikasi," tegasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, bahwa penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Kategori :