Sementara, Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo didampingi KBO Reskrim IPDA S Lisbrata mengatakan, tersangka sempat diamankan pada tanggal 4 April 2024, namun pelaku kabur.
BACA JUGA:Dituduh Curi Narkoba, DJ di Kampung Baru Disekap dan Dikeroyok
"Namun berhasil kita amankan. Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP, pasal 81 ayat 1 ayat tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya.
Di tempat yang sama penasehat hukum keluarga korban Novita Lubis SH berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.