Istri Sering Keluar Kota, Pria di Muba Culik dan Sekap Anak di Bawah Umur Dalam Kebun, 20 Kali Dirudapaksa

Jumat 01-11-2024,08:48 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

MUBA, SUMEKS.CO - Seorang pria bernama Herman (60) warga Desa Saud Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Muba diringkus polisi setelah menjadi buronan selama 6 bulan.

Tersangka Herman diamankan tim unit PPA Satuan Reskrim Polres Muba dikomandoi IPDA Joni Jamaris, pada Rabu 30 Oktober 2024, di rumahnya di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL).

Kasusnya, tersangka Herman telah menculik dan menyekap seorang anak remaja putri dan sudah 20 kali melakukan rudapaksa terhadap korban berinisial YS (13).

Aksi tersangka persisnya terjadi pada pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Dusun 1 Desa Saud kecamatan BHL.

BACA JUGA:Viral Pengakuan Santri di Kendari Hilang Selama 6 Bulan, Disekap Pria Misterius di Rumah Berdinding Tembok?

BACA JUGA:Toko Onderdil Motor di Banyuasin Dirampok, Istri Pemilik Disekap di Kamar Mandi dan Diperkosa

Saat itu tersangka Herman menghampiri korban dengan motor. Korban sempat menolak namun pelaku mengancamnya.

Saat pelaku membawa korban ternyata ada warga yang melihat dan langsung menghubungi pihak ada keluarga korban, 

Saat itulah keluarga yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan ke Polres Muba.

Setelah satu bulan korban berhasil ditemukan warga di sebuah pndok dalam kebun yang berada di Kecamatan Batang Hari Leko dan diserahkan kepada keluarga.

BACA JUGA:DUH, Pelajar di Prabumulih Disekap-Diseret ke Semak-Semak & Nyaris Dirudapaksa oleh 2 Pria yang Baru Dikenal

BACA JUGA:Wanita Cantik di Palembang Diduga Disekap dan Dirampok, Pelakunya Tidak Disangka

Lalu, pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu keberadaan pelaku diketahui, dan langsung diamankan.

Saat diamankan, tersangka Herman mengaku antara dia dengan korban sudah lamaber pacaran dan mengatakan korban sering meminta uang dengannya.

"Aku sudah melakukan hubungan 20 kali, karena bini aku sering keluar kota untuk usahanya," kata Herman kepada polisi.

Kategori :