"Khusus di tempat-tempat yang sepi dari keramaian khususnya dimalam hari dan dinihari, sehingga tidak ada saksi atau orang yang menolong," katanya.
BACA JUGA:Begal Sadis di Jalan TAA Banyuasin Hilangkan Nyawa Seorang Pengendara Motor
Terahir, aksi kedua tersangka terhadap korban Kayla (18) mahasiswi, warga Bengkulu Provinsi Bengkulu di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 05.35 WIB.
"Korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BG 3859 AER warna hitam bersama saksi. Tiba di TKP kedua tersangka langsung memepet korban dan menyuruh korban turun sambil mengacungkan senjata tajam," ungkapnya.
Selain menangkap kedua tersangka, ditemukan saat menggeledah ditempat persembunyian mereka barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan revolver dengan 2 butir amunisi aktif, pisau, kunci leter T, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 4392 ADR.
Selain itu, juga didapati sangkur, pakaian, baju kaos, jaket, celana panjang, topi dan lainnya milik tersangka saat melakukan aksinya.
BACA JUGA:Lagi Asyik Berduaan dengan Pacar, Pelaku Begal Sadis di Musi Rawas Ini Tiba-Tiba Dijemput Polisi
BACA JUGA:Pengakuan 2 Pelaku Begal Sadis Saat Habisi Mahasiswi Unsri di Tanjung Senai Ogan Ilir
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e-2e KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, dilapis UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.