PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap 2 pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sukarami Palembang.
2 orang pelaku ini terbilang sadis dalam melancarkan aksi begal mereka.
Sebab, selain menggunakan senjata tajam, dua pelaku begal sadis ini juga memakai Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver dalam melancarkan aksinya.
Keduanya, yakni Paidi (38) dan Angger Gilang (31). Dimana dua orang pelaku ini tercatat sebagai warga Jalan Raya Pemulutan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Sempat Kabur ke Lahat, Seorang Pelaku Begal Sadis di Palembang Pernah Didatangi Agung Lewat Mimpi
BACA JUGA:1 Ditembak Mati, Polisi Minta Pelaku Begal Sadis yang belum Ditangkap untuk Menyerahkan Diri Saja!
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kedua pelaku begal sadis ini melakukan aksi mereka diketahui sudah di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
"Motif tersangka adalah karena ekonomi. Dengan modus pengancaman dengan senjata tajam dan senjata api untuk menakuti korbannya," ungkap Kombes Harryo, Selasa 29 Oktober 2024.
Kemudian, setelah diancam menggunakan Sajam bahkan Senpi, korban lalu dengan terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya kepada kedua pelaku.
Kedua pelaku ini, beraksi di lingkungan yang sepi, memepet korban lalu diberhentikan dan dipaksa menyerahkan kendaraan miliknya.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal Sadis yang Viral di Palembang, Sudah 9 Kali Beraksi
Dari 15 TKP yang pernah dilakukan kedua tersangka, lanjut Harryo, hasil identifikasi laporan polisi yang diterima ada 11 TKP sudah terdata. Sementara 4 TKP lainnya masih didalami pihaknya.
"Apakah 4 TKP masuk wilayah hukum Polrestabes Palembang atau di luar yuridiksi Polrestabes Palembang. Apabila 4 TKP di luar yuridiksi akan dilimpahkan penanganan perkaranya," ungkapnya.
Kedua tersangka spesialis melakukan tindakan Pencurian dengan Kekerasan dan perampasan di wilayah hukum Kecamatan Sukarami Palembang ada 11 TKP.