Tangan Diborgol, Selebgram Alnaura Tiba di Kejari Palembang Disambut Emosi Korban Penipuan Jastip

Sabtu 26-10-2024,13:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Terpidana juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.

Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai. 

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu Apa Itu 'Red Notice' Terhadap DPO Alnaura, Simak Penjelasannya Berikut Ini

BACA JUGA:Nah Loh, DPO Selebgram Palembang Alnaura Berstatus 'Red Notice', Kini Dalam Pengejaran Pihak Interpol

Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.

Bukannya melaksanakan putusan tersebut, selebgram Alnaura malah beberapa kali mangkir setelah dilakukan panggilan pelaksanaan eksekusi secara patut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Sehingga, terpidana Alnaura akhirnya resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski berstatus sebagai DPO, terpidana Alnaura tetap menjalani bisnis Jastipnya hingga live di berbagai media sosial pada tiap-tiap negara yang ia kunjungi.

BACA JUGA:DPO Selebgram Palembang Alnaura Buat Akun Instagram Baru, Bikin yang Berpolemik dengannya Panas Dingin

BACA JUGA:Berstatus DPO, Alnaura Tetap Eksis Live Instagram, Sahlan: Jaksa Tetap Laksanakan Eksekusi Putusan Kasasi

Hingga akhirnya, dikeluarkan "Red Notice" oleh pihak Interpol dengan perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini. 

Red Notice Interpol, mengedarkan pemberitahuan kepada negara-negara anggota yang berisi daftar orang-orang yang melakukan tindak pidana pada suatu negara untuk dilakukan penangkapan.

Kategori :