Tangan Diborgol, Selebgram Alnaura Tiba di Kejari Palembang Disambut Emosi Korban Penipuan Jastip

Sabtu 26-10-2024,13:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terpidana kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti, tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang usai ditangkap Interpol di Tokyo Jepang, Sabtu 26 Oktober 2024 siang.

Dengan tangan diborgol, Alnaura yang merupakan selebgram Palembang ini tetap melambaikan tangan terutama kepada para korban penipuan yang telah menunggu kedatangannya di bandara.

Didampingi pengawalan petugas Kejaksaan, sikap dari terpidana Alnaura tersebut memantik reaksi para korban penipuan dengan menghujat terpidana yang akan segera dieksekusi pidana 2 tahun penjara ini.

Setibanya di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selebgram Alnaura kembali disambut para korban penipuan yang meminta agar membuka masker dan kacamata yang dipakainya.

BACA JUGA:Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang, Ucapan Karangan Bunga: Welcome Back Penghuni Lapas Abadi

BACA JUGA:Buron 5 Bulan di Jepang, Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol

"Bukak woi maskernya, kok pakai masker," teriak salah seorang korban penipuan saat terpidana Alnaura hadir di gedung Kejari Palembang.

Namun, terpidana Alnaura tetap melawan tidak mau membuka masker yang dipakainya.


di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selebgram Alnaura kembali disambut para korban. -Foto: Fadly/sumeks.co-

Hingga saat ini, terpidana Alnaura Karima Pramesti masih dilakukan pencatatan adminstrasi oleh jaksa Kejari Palembang.

Beberapa awak media, masih menunggu press rilis yang akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang dan jajaran.

BACA JUGA:Sempat Playing Victim, Selebgram Alnaura Terpidana Penipuan Investasi Bodong Akhirnya Ditangkap di Jepang

BACA JUGA:DPO Kejaksaan Selebgram Palembang Alnaura Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Selebgram Alnaura dihukum vonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis senilai puluhan juta rupiah.

Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Kategori :