Diketahui dalam kasus ini total Rp20 miliar uang yang bisa bikin 3 hakim ‘kenyang’ sehingga tega memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti.
Tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap ketiga oknum hakim sukses menyita uang Rp 20 miliar.
Uang ‘haram’ itu diamankan di 6 tempat yang dilakukan penggeledahan sebelumnya.
Uang yang sudah disita itu saat ini diamankan tim jaksa Kejagung, demikian diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus) Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.
4 orang sudah ditetapkan tersangka, yaitu 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH).
Satu orang lagi yaitu Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Uang sebanyak itu disita sebagian besar di rumah para hakim di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Jika ditotal mencapai Rp 20 miliar.
Ternyata ada sosok wanita juga ditangkap bersama 3 hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Oh rupanya wanita itu seorang pengacara berinisial LR atau Lisa Rahmat.
Kontan kasus ini membuka tabir ‘bau busuk’ vonis bebas hakim dengan aroma duit lebih Rp3 miliar.
Aroma itu makin kuat usai tim Kejagung sukses menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura dan Amerika. Diperkirakan uang itu lebih dari Rp3 miliar.