PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan melaksanakan acara Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah di Aula Musi, Kamis, 25 Oktober 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber terkemuka dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, yakni Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh dan Dr. H. Herman Fikri Teguh. Selain itu, para perancang dari Kanwil Kemenkumham Sumsel serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi turut hadir.
Acara yang digelar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam proses perancangan peraturan daerah (Perda) maupun perancangan peraturan kepala daerah (Perkada).
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa dalam merancang dan mengharmonisasikan Perda maupun Perkada, diperlukan perhatian yang mendalam terhadap substansi dan materi yang diatur.
Menurutnya, proses pengharmonisasian peraturan membutuhkan kecermatan agar peraturan yang disusun dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Dalam proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada, perlu memperhatikan substansi dan materi muatan yang diatur,” ujar Ika dalam sambutannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa capaian Indeks Reformasi Hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah mencapai 100 persen pada tahun 2024 ini, yang berarti seluruh daerah telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sesuai arahan.
Sebagai narasumber utama, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam profesi sebagai legal drafter.
BACA JUGA:Hari Kelima SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Pelamar Pemeriksa Keimigrasian Pemula Wanita Bersaing Ketat
BACA JUGA:Dukungan Penuh! Kemenkumham Sumsel Dampingi Pendaftaran Nanas Prabumulih Sebagai Indikasi Geografis
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa teknologi memberikan kemudahan dan meningkatkan efisiensi kerja para perancang peraturan. Legal drafter kini harus cakap dalam memanfaatkan perangkat teknologi agar mampu merancang dan menyusun peraturan yang lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Firman menekankan bahwa peran seorang legal drafter lebih dari sekadar menyusun teks peraturan.
"Legal drafter bukan hanya merancang dan menyusun, tetapi juga harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada serta menjawab kebutuhan hukum masyarakat," ujarnya.