Kemudian masalah komitmen investasi yang telah dijanjikan oleh Apple. Pemerintah Indonesia meminta Apple untuk menyelesaikan komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang dijanjikan.
Hingga saat ini, Apple baru saja memenuhi Rp 1,48 triliun dari total tersebut. Kementerian Perindustrian menekankan bahwa Apple harus menyelesaikan komitmen ini agar mendapatkan izin penjualan.
Komitmen investasi ini dianggap penting oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan Apple terhadap perekonomian lokal.
BACA JUGA:Terbaru! Infinix Hot 50 5G Ditenagai Chipset MediaTek Dimensity 6300 dan Kombinasi Sistem Operasi
BACA JUGA:Oppo Find X8 Pro Ditenagai Chipset Dimensity 9400 serta Keunggulan Kamera Ganda
3. Izin IMEI
Izin IMEI (Identitas Peralatan Seluler Internasional). Untuk setiap perangkat yang akan dijual di Indonesia, perusahaan harus mendapatkan izin IMEI dari Kementerian Perindustrian.
Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut memiliki nomor seri yang sah dan dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia.
Namun hingga saat ini, Apple belum menerbitkan nomor IMEI untuk iPhone 16 di Indonesia. Tanpa izin ini, iPhone 16 tidak dapat dijual secara resmi dan akan dianggap ilegal jika tetap beredar di pasar.
BACA JUGA:Xiaomi Pad 7 Series: Tablet Terbaru Menawarkan Beragam Inovasi Lebih Baik
BACA JUGA:Nokia Dragon 2024: Mengusung Keunggulan Fotografi Memukau serta Ditenagai Chipset Snapdragon 8 Gen 3
4. Peraturan Kemenperin
Regulasi yang ketat dari Kementerian Perindustrian juga menambah kompleksitas proses ini.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa Apple harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelum iPhone 16 dapat dijual resmi di Indonesia.
Jika tidak, iPhone 16 akan dianggap melanggar aturan dan tidak akan mendapatkan izin untuk beredar.
BACA JUGA:HP Entry-Level Redmi 14C Tawarkan Spesifikasi Mumpuni dengan Harga 1 Jutaan