"Yang terpenting saat itu masyarakat senang dengan adanya jargas kota dari PT SP2J yang mana merupakan program unggulan dari Pemkot Palembang saat itu," jawab Harnojoyo.
Namun diakui Harnojoyo, pelaksanaan proyek Jargas tidak ada laporan pengawasan apapun kepada dirinya selaku Walikota Palembang yang notabene adalah sebagai pemilik modal PT SP2J.
BACA JUGA:Hari Ini, Pengadilan Tipikor PN Palembang Siap Sidangkan Ahmad Novan Cs Kasus Jargas
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Rp1,8 Miliar Sisanya Rp2,1 Miliar Dinikmati 'Siluman'
Ia hanya mengetahui, bahwa proyek tersebut sudah jadi dan masyarakat menerima manfaat dari proyek jargas tersebut bahkan inginnya program jargas ini bisa menjangkau keseluruhan pelosok Kota Palembang.
Sementara itu, mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa juga menerangkan selaku ketua tim TAPD mengetahui adanya usulan penyertaan modal dari PT SP2J tahun 2018 untuk proyek jargas.
--
Setelah diusulkan, kata Harobin kemudian dilaporkan kepada Walikota untuk kemudian dikonsultasikan kepada DPRD Kota Palembang namun saat itu anggarannya tidak tersedia.
"Namun beberapa bulan kemudian, ada tambahan anggaran APBD dari pusat sebesar Rp640 miliar, dana itu diusulkan untuk penyertaan modal sekitar Rp22,5 miliar yang dari PT SP2J melalui walikota," ungkap Harobin.
BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Fisik Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Segera Disidang
BACA JUGA:Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar
Baik Harnojoyo ataupun Harobin Mustofa, dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang kompak mengatakan tidak ada menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari proyek jargas PT SP2J ini.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, diantaranya saksi Harnojoyo dan Harobin Mustofa pada sidang selanjutnya tim jaksa penuntut umum bakal menghadirkan beberapa orang ahli.
"Ada kurang lebih enam orang ahli, namun kami masih lihat situasi nanti pak hakim apakah seluruhnya nanti dihadirkan atau hanya sebagian saja," kata penuntut umum Iskandar SH MH dipersidangan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjerat empat orang terdakwa yaitu Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT SP2J.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Melawan, Sebut Dakwaan Jaksa Error In Persona