Namun, sehari setelahnya oelakunkembali menghubungi Bripka Kasim dengan meminta uang sebesar Rp58 juta berdalih mobil yang akan dibeli tersebut dilakukan lelang.
Tidak sampai disitu saja, pelaku kembali menguras uang Bripka Kasim dengan kembali meminta uang Rp65 juta dan Rp25 juta yang beralasan untuk uang muka pembelian mobil.
--
Serta, yang terakhir pelaku penipuan kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp85 juga yang dilakukan Bripka Kasim bersama istrinya saat bertransaksi dengan pelaku.
Parahnya, Bripka Kasim menuturkan, dari pembayaran semula sebesar Rp40 juta untuk membeli mobil hingga beberapa kali menyerahkan uang, pelaku hanya memberikan BPKB saja. "Sedangkan mbil masih dikuasai oleh pelaku," tuturnya.
Dari beberapa kali transaksi itu, Bripka Kasim secara keseluruhan telah menyetorkan uang Rp264 juta yang melebihi harga semula yang ditawarkan pelaku Rp45 juta.
Bripka Kasim pun mulai menaruh rasa curiga terhadap pelaku, sebab meski sudah uang ratusan juta yang dikeluarkannya namun tidak satupun mobil yang diserahkan oleh pelaku.
Bripka Kasim akhirnya melakukan penyelidikan dengan menelusuri leasing tempat pelaku mengambil mobil dan ditemukan fakta adanya pengiriman satu unit mobil yang berjalan di Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara.
Saat dikonfirmasi, pelaku berdalih bahwa dari pihak leasing memang ada dua unit mobil yang dikeluarkan oleh pihak leasing namun mobil Avanza G warna hitam yang baru diperbolehkan dibawa pulang.
Sedangkan, lanjut kata pelaku satu mobil lainnya tinggal menunggu dikeluarkan karena sudah menang lelang yang ternyata hanya akal-akalan saja dari pelaku.
Geram karena merasa sudah tertipu, Bripka Kasim melaporkan pelaku ke pihak kepolisian meski sebelumnya pelaku sempat menawarkan untuk mengembalikan uang Rp40 juta.
Namun ditolak oleh Bripka Kasim, lantaran karena tidak sesuai dengan isi surat perjanjian yang dibuat di Polsek Ternate Selatan.