Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Pidana Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

Jumat 18-10-2024,12:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi menyatakan sikap banding atas putusan pidana 10 tahun dan 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA.

"Dari informasi yang diterima, bahwa benar tim penuntut umum Kejari Palembang menyatakan sikap banding atas putusan kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh 4 ABH," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat 18 Oktober 2024.

Ia menerangkan, bahwa sebelumnya tim penuntut umum Kejari Palembang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sidang ABH PN Palembang dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Hingga, lanjut Vanny setelah waktu tujuh hari yaitu tepatnya pada hari ini tim penuntut umum Kejari Palembang sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding.

BACA JUGA:Hakim Jatuhi 3 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Korban AA Kecewa 4 ABH Divonis Jauh dari Tuntutan, Desak Kejari Segera Lakukan Banding

Hanya saja, kata Vanny sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pertimbangan apa saja yang menjadi unsur menyatakan sikap banding tersebut.


Hakim Jatuhi 3 ABH Dengan Tindakan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun di Ogan Ilir--

"Termasuk kapan akan menyerahkan berkas bandingnya, sampai saat ini masih koordinasi dengan penuntut umum Kejari Palembang, akan di informasikan lagi jika ada updatenya," singkat Vanny.

Sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang pada sidang dengan agenda tuntutan pidana menuntut agar majelis hakim PN Palembang menghukum ABH berinisial IS dengan tuntutan pidana mati.

Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu berinisial MZ dituntut pidana penjara 10 tahun lalu AF dan VK dituntut dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.

IS dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang, karena dinilai terbukti bersalah menjadi otak dari kasus pembunuhan serta rudapaksa terhadap korban anak berinisial AA hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:Lolos Hukuman Mati, Otak Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Otak Pelaku Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Divonis Besok

Selain itu, unsur memberatkan tindak pidana yang dilakukan oleh IS tergolong sadis dan biadab sebab korban AA dirudapaksa sebanyak 2 kali dalam keadaan tidak sadarkan diri pada dua TKP di sekitar area TPU Talang Kerikil.

Kategori :