Diam-diam, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Korupsi Jual Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan

Kamis 17-10-2024,19:35 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Fadly

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diam-diam penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang Tindak Pidana Khusus, melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Dari rilis yang diterima redaksi, Kamis 17 Oktober 2024 penyitaan sebidang tanah dan bangunan seluas 2.800 M2 tersebut merupakan upaya hukum dalam rangkaian penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan.

Penyitaan tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut, dalam rilis yang dibagikan telah berdasarkan penetapan PN Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.

Serta, telah berdasarkan surat perintah penyitaan dari dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Mantan Camat IT II Palembang dan 6 Saksi Lain Turut Diperiksa Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Lahan di Mayor Ruslan, Eks Wakil Ketua YBS Diperiksa Kejati Sumsel

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebutkan, selain menyita tanah dan bangunan mewah dikesempatan yang sama juga turut menyita dokumen lainnya.

Diterangkan Vanny, dokumen itu berupa 1 bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.


--

"Ya satu bundel copy buku tanah hak milik dengan nama yang berhak dan pemegang hak adalah milik saksi berinisial A, turut disita penyidik," ungkap Vanny.

Pada kegiatan penyitaan itu, lanjut Vanny turut disaksikan oleh unsur pemerintah setempat seperti Camat IT III, Lurah Kelurahan Duku, Ketua RT setempat serta perwakilan BPN Kota Palembang.

"Dan juga dihadiri oleh kuasa hukum dari A selaku pemegang hak," tambahnya.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, dalam pelaksanaan penyitaan tanah dan bangunan serta beberapa dokumen berkas copy bundel buku tanah hak milik bertujuan agar selama proses hukum tidak bisa dipindah tangankan.

BACA JUGA:Penyidikan Jual Aset YBS Terus Bergulir, Kabid Tata Ruang PUPR Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Aset YBS Asrama Pondok Mesudji Jogjakarta Terancam di Rampas Untuk Negara

Kategori :