Diam-diam, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Korupsi Jual Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan

Kamis 17-10-2024,19:35 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Fadly

Serta, lanjut Vanny juga bertujuan sebagai barang bukti baik dalam dalam proses penyidikan perkara hingga proses pembuktian perkara di persidangan sampai berkekuatan hukum tetap nantinya.

Masih dikatakan Vanny, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan serangkaian penyidikan lainnya dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.

Menurut catatannya, dalam serangkaian penyidikan korupsi jual aset YBS telah memeriksa lebih dari 30 nama sebagai saksi mulai dari pihak pengurus yayasan hingga kepada pihak pembeli sebidang tanah tersebut.


--

Disinggung terkait penghitungan kerugian negara? Vanny belum berani berkomentar sebab saat ini tim penyidik masih dalam proses penghitungan kerugian negara.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa

"Kalau itu belum ada informasinya, yang pasti penyidik masih fokus pemeriksaan dan menggali keterangan saksi-saksi guna menguatkan alat bukti penyidikan perkara," tandasnya. 

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun luasan sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan memiliki nilai jual aset mencapai Rp33,6 miliar.

Adapun lokasi tanah yang saat ini sedang dilakukan penyidikan Kejati Sumsel yaitu berada di Lorong Teknik Jalan Mayor Ruslan atau persis di belakang SMK Negeri 6 Palembang yang saat ini telah berdiri bangunan rumah.

Kategori :