PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ratusan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang menolak direlokasi atau pindah lokasi menggelar lapak dagangannya.
Salah satunya ditenggarai lantaran para pedagang merasa memiliki surat berkekuatan hukum lebih tinggi.
Pasalnya, para pedagang merasa masih memiliki surat Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), meskipun pihak PT Bima Citra Realty (BCR) menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) mereka telah habis.
"Kami punya SHMRS yang sah dan itu tidak dihargai mereka. Dalam Undang-undang tidak ada menyatakan HGB hbis sertifikat hak milik juga habis," ungkap Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16, M Alfa, Rabu 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tinggalkan Kios, Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Geruduk Mapolda Sumsel, Bakal Laporkan Lagi PT BCR
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Hadang Perumda Palembang Jaya dan PT BCR yang Akan Lakukan Relokasi
Lantaran pintu masuk Pasar 16 Ilir dikunci sejak pagi. Lantas, para pedagang juga akan menutup toko mereka seharian penuh.
Mereka bersikeras menghadang pihak PT BCR yang akan mensosialisasikan relokasi kepada para pedagang.
"Intinya kami tidak mau pindah karena kami punya sertifikat resmi. Justru PT BCR lah yang harus meninggalkan Pasar 16 Ilir Palembang," katanya.
Pedagang berencana mendatangi Polda Sumsel untuk mempertanyakan kasus pengrusakan dan penjarahan yang dilakukan orang tidak dikenal.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Turun Gunung, Tindaklanjuti Laporan Pedagang Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:Pasca Aksi Pengrusakan dan Pencurian, Pedagang Pasar 16 Ilir Resah, Tak Bisa Berjualan
Hal ini lantaran laporan pedagang dirasa mengambang tanpa adanya titik terang. Padahal, dalam laporan jelas CCTV ada oknum yang sengaja melakukan hal tersebut.
Atas peristiwa itu, pihak PT BCR serta Perumda Pasar Palembang Djaya tak ada etikad baik menemui pedagang.
Berbagai spanduk serta beragam warna dibentangkan para pedagang di gedung belakang pasar 16 Ilir Palembang, seperti bertuliskan SHMSRS lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada HGB.