Kasus Kades Korupsi Dana Desa di Lahat untuk Mabuk-Mabukan, Perangkat Desa Bakal Jadi Saksi

Rabu 16-10-2024,12:28 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pembuktian sidang korupsi penyelewengan dana desa oleh Marwansyah oknum Kades Tanjung Raya untuk mabuk-mabukan dan judi, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bakal menghadirkan total 40 saksi.

Kasi Pidsus Kejari Lahat melalui Kasubsi Penuntutan Dio Abensi SH, dikonfirmasi usai sidang perdana Rabu 16 Oktober 2024 keseluruhan saksi itu akan dihadirkan secara bertahap di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

"Pada tahap pertama nanti akan kita panggil 10 hingga 15 orang saksi terlebih dahulu," ungkap Dio diwawancarai usai sidang perdana pembacaan dakwaan.

Ia mengungkapkan, saksi-saksi yang bakal dihadirkan nantinya sebagian besar merupakan perangkat desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebang Kabupaten Lahat yang berkaitan dengan perkara ini.

BACA JUGA:Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa untuk Judi hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka

Perangkat desa itu, ungkap Dio diantaranya terdiri dari bendahara desa, KAUR keuangan desa, sekretaris desa dan lain sebagainya.

"Mudah-mudahan nanti semuanya bisa hadir dipersidangan yang bakal digelar pada Rabu pekan depan," ungkapnya.


--

Disinggung apakah ada keterlibatan dari perangkat desa selain terdakwa Marwansyah terhadap kerugian negara Rp663 juta, Dio menegaskan bahwa berdasarkan penyidikan tidak melibatkan perangkat desa.

"Hanya memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Marwansyah selaku kades Tanjung Raya, yang mana sebagian besar dana desa itu digunakan untuk mabuk-mabukan, judi hingga karaoke," terangnya.

Sebelumnya, Marwansyah yang merupakan Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat periode 2019-2025, Rabu 16 Oktober 2024 didakwa melakukan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.

Penuntut umum Kejari Lahat dikomandoi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, dalam dakwaan menerangkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Marwansyah berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat

BACA JUGA:Tak Ingin Kecolongan, Dinas PMD Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa 2024 ke Seluruh Kades di Ogan Ilir

Kategori :