"Tidak hanya memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, tim penyidik juga jauh sebelumnya telah melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti geledah sita terkait dalam penyidikan perkara," sebut Vanny.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, berdasarkan catatannya hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 30 an nama sebagai saksi.
Sejauh ini, kata Vanny tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel tidak mau terburu-buru dalam penetapan tersangka karena masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa.
"Apabila nanti ada update terbarunya, akan segera kita informasikan lebih lanjut," tandasnya.
Kejati Sumsel 'Estafet' Geledah Sita Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan--
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berada di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Tepatnya, sebidang tanah yang berada di Lorong Teknik Jalan Mayor Ruslan atau persis di belakang SMK Negeri 9 Palembang yang saatini telah berdiri bangunan rumah.