Akad Nikah Tak Boleh Dilakukan pada Hari Libur Bikin Warga Resah, Ini Kata Kemenag RI, Jelas Kok!
SUMEKS.CO - Jagat media sosial dihebohkan dengan informasi mengenai akad nikah yang tidak boleh dilakukan pada hari libur.
Informasi ini tentunya telah membuat keresahan di kalangan masyarakat luas, dan Kementerian Agama pun bereaksi.
Menurut Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar hari kerja.
"Tidak ada larangan menikah di hari libur," tegasnya, Minggu, 13 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jelang Akad Nikah Minggu Besok, Keberadaan Calon Mempelai Wanita di Palembang Ini Masih Misteri
Anna juga menyampaikan, Kemenag RI juga tidak ada melarang warga yang menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Jubir Kemenag RI, Anna Hasbie, merespon informasi mengenai penyelenggaraan akad nikah yang dilarang pada hari libur. --
Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," imbuh Anna.
BACA JUGA:Akad Nikah di KUA Gratis Loh, Syarat dan Prosedurnya Juga Mudah
BACA JUGA:VIRAL! Pasangan Pengantin di Musi Rawas Rela Arungi Banjir Demi Akad Nikah
Anna juga mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ini, baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.