"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan.
"Baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Heboh! Pengantin Pria di Dompu Kabur Jelang Akad Nikah
BACA JUGA:Akad Nikah Adik Jokowi, Keamanan Superketat
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan," inginnya.
Anna juga menegaskan, Kemenag tetap berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
BACA JUGA:Peringatan Hari Santri Nasional 2024 Dipastikan Meriah, Kemenag Bakal Gelar Religion Festival
BACA JUGA:327.958 Pelamar CPNS Kemenag Lolos Seleksi Administrasi, 8.744 Sanggahan Berhasil Diterima
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meneken peraturan baru terkait dengan pencatatan pernikahan.
Melalui aturan tersebut, nantinya pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin tidak bisa dilaksanakan pada akhir pekan maupun tanggal merah.
Aturan tersebut tercantum dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Setelah peraturan itu keluar, KUA pun langsung menyampaikan pengumuman.