Usaha personel Polsek Indralaya untuk mengungkap kasus ini, akhirnya membuahkan hasil pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dimana, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku di Kota Palembang.
"Pelaku ini melarikan diri setelah melakukan perbuatannya pada 5 Oktober 2024 lalu," paparnya.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Palembang Ini dengan Mudah Patahkan Stang Motor Menggunakan Kedua Kakinya
BACA JUGA:3 Sindikat Curanmor Diringkus, Uang Hasil Jual Motor Curian Dipakai untuk Kencan Buta di Hotel
Sebelumnya, personel Polsek Indralaya melakukan patroli di seputaran Indralaya untuk mengantisipasi kejadian 3C di wilayah hukum Polsek Indralaya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi. Setelah itu, mereka melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun II Desa Tanjung Pering.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung menuju ke lokasi tempat pelaku bersembunyi yang berada di Kecamatan Silaberanti Kota Palembang.
Team pun berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Indralaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan akan Memproses Massa yang Aniaya Pelaku Curanmor Hingga Tewas
Pelaku ini sudah diamankan di Mapolsek Indralaya bersama barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2020 warna silver atas nama Marlina.