Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menjelaskan bahwa penamaan produk halal mengacu pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Menurutnya, ada pengecualian dalam penggunaan nama tertentu yang sudah melekat di masyarakat sebagai bagian dari kearifan lokal, misalnya "bir pletok" yang secara umum dikenal sebagai minuman tradisional non-alkohol.
Demikian pula, istilah "wine" bisa diperbolehkan jika merujuk pada warna atau aroma tanpa asosiasi dengan alkohol.
Ada dua kondisi terkait penamaan produk dalam fatwa . Pertama, terkait nama yang secara 'urf dikenal di tengah masyarakat dan tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram. Kedua, ada nama yang substansinya memang tidak sesuai dengan fatwa.
''Kami akan berkomitmen untuk melakukan penyesuaian nama demi menjaga standar halal,” jelas Niam.
BACA JUGA:MUI Kabupaten OKI Imbau Masyarakat Hindari Produk-produk Israel, Ada Apa?
BACA JUGA:Heboh di Medsos, Seruan Aksi Boikot Produk Israel di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
Langkah Solutif dalam Penyesuaian Nama Produk
BPJPH dan MUI sepakat untuk menjalankan mekanisme perbaikan nama produk secara afirmatif, yang memungkinkan pelaku usaha untuk menyesuaikan nama produk mereka sesuai dengan ketentuan fatwa.
Proses ini akan dilaksanakan secara bertahap dan melibatkan audit serta pendampingan oleh BPJPH dan Komite Fatwa Produk Halal.
“Proses ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, namun juga untuk menjaga ketenangan masyarakat. Langkah ini merupakan bentuk dedikasi kami terhadap kepentingan publik dan syariat Islam,” lanjut Aqil.
Zulfa Mustofa, Ketua Komite Fatwa Produk Halal, menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keabsahan sertifikasi halal.
Menurutnya, baik skema reguler maupun self-declare telah melalui audit dan pengawasan yang ketat dengan standar fatwa yang sama.
“Kami berusaha untuk transparan dalam seluruh proses ini. Hal ini menunjukkan bahwa Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang ditetapkan pemerintah sudah sejalan dengan fatwa MUI,” tegas Zulfa.
Masyarakat Diimbau untuk Memahami Skema Sertifikasi Halal
BACA JUGA:Ramai di Media Sosial Aksi Boikot Produk Israel, Ini Komentar Kemenperin
BACA JUGA:Beredar Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Masyarakat Diminta Hindari 121 Produk Afiliasi Israel