Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain.
Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan.
Sementara, 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN.-Foto: edho/sumeks.co-
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp64 miliar lebih.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Raih Penghargaan BNNK Musi Rawas Atas Dedikasi P4GN
BACA JUGA:13 Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumsel, Barang Bukti Ditemukan BNNP di Lokasi Ini
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom SIK MSi saat menggelar rilisnya di Palembang, Rabu 9 Oktober 2024 siang.
BNN mengamankan 4 orang tersangka dalam pengungkapan TPPU dari dua jaringan ini di Palembang.
Sebanyak 3 tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan 1 orang tersangka lagi dari jaringan Aceh – Palembang.
Untuk sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, berikut rincinanya yakni uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp278.886.782,26.
BACA JUGA:BNNK Muara Enim Sosialisasikan P4GN Lewat Senam Sehat dan Donor Darah