PALEMBANG, SUMEKS.CO - BNN RI menjelaskan, kronologis pengungkapan TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024.
Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat 24 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC.
BACA JUGA:Jumlah Aset yang Disita Direktorat TPPU BNN di Palembang dari Pelaku Narkotika Senilai Rp64 Miliar
BACA JUGA:Uang Tunai dan Perhiasan Emas Ikut Disita dari Pelaku Narkotika yang Diamankan BNN di Palembang
Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel.
Sementara, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.
Pengungkapan TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024 lalu.-Foto: edho/sumeks.co-
Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.
Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain, tersangka HI alias AC yakni aset tidak bergerak senilai Rp26.500.000.000,00, aset bergerak (mobil) senilai Rp400.000.000,00, Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp112.886.782,26, Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp136.000.000,00 dan uang dalam rekening sebesar Rp999.323.047,00
Tersangka LM, aset tidak bergerak senilai Rp6.700.000.000,00 dan tersangka AT alias WH aset tidak bergerak senilai Rp7.000.000.000,00.