Pria Asal Palembang Ditangkap Siber Polda Sumsel, Tega Lakukan Hal Ini ke Keponakan Sendiri

Senin 07-10-2024,15:31 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Siber Polda Sumsel meringkus seorang pelaku asusila anak di bawah umur dan sesama jenis.

Petugas juga mendapati sejumlah video dan foto konten pornografi yang disimpan di dalam file Google Drive milik pelaku. 

PPelaku erinisial IV (22), ditangkap Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat berada di daerah Kabupaten Pali pada Selasa 1 Oktober 2023.

Kasubdit Siber Polda Sumsel Kompol Riska Apriyanti SIK mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh NCMEC yang merupakan lembaga perlindungan anak dari Amerika Serikat. 

BACA JUGA:Mahasiswa Korban Asusila Sesama Jenis Resmi Laporkan Oknum Pegawai Mesum Universitas di Palembang ke Polisi

BACA JUGA:Imbas Kasus Asusila Ketua KPU, Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

"Ditemukan sejumlah file berupa video dan foto berupa konten pornografi yang disimpan oleh pelaku yang kita amankan ini," katanya saat rilis ungkap kasus Senin 7 Oktober 2024 siang. 

Pihak NCMEC lalu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan kemudian Polda Sumsel melakukan penyelidikan.


Siber Polda Sumsel meringkus seorang pelaku asusila anak di bawah umur dan sesama jenis yang merupakan keponakan pelaku.-Foto: edho/sumeks.co -

"Kita amankan pelalu di Pali dan tersangka yang merupakan warga asal Palembang ini mengakui perbuatannya," ujar dia.

Mirisnya, kata dia, korban yang merupakan bocah laki-laki berusia 8 tahun ternyata masih keponakan tersangka.

BACA JUGA:VIRAL Pria Ini Ngaku Lakukan Tindak Asusila Lewat Surat Pernyataan Damai, Netizen Heran Ini Konten Apa Beneran

BACA JUGA:Ibu Korban Asusila di Lempuing Diberikan Layanan Kesehatan oleh Dokkes Polres OKI

"Dsri pengakuan, tersangka telah melakukan aksi asusila terhadap keponakannya sebanyak 8 kali," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka IV (22) dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

Kategori :