Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Kayuagung OKI Besok Tetap Gelar Sidang

Minggu 06-10-2024,19:14 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Dimana audiensi itu dilakukan dengan pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah gaji pokok hakim. Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.

Mengenai gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. 

BACA JUGA:Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara

BACA JUGA:Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara

Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

 

 

 

 

 

 

Kategori :