Banner Pemprov
Pemkot Baru

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup 2 Hari

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup 2 Hari

pelayanan pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan buat serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang ditutup sementara waktu.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sehubungan dengan ditetapkannya hari libur nasional dan tahun baru Imlek, pelayanan pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan buat serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang ditutup sementara waktu.

Pelayanan pengajuan cetak SKCK dan pembuatan serta perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang akan tutup sementara, selama dua hari, yakni pada Senin tanggal 16 s/d Selasa 17 Februari 2026.

Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Rapidta melalui Wakasat Lantas AKP Sayyid Malik, Jumat 13 Februari 2026.

"Benar sehubungan dengan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun baru Imlek 2577 Kongzili, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang. pada hari Senin dan Selasa, tanggal 16-17 Februari 2026, tutup sementara selama 2 hari, " ucap Sayyid, Jumat

BACA JUGA:Biaya Pembuatan SKCK Online 2026 untuk Melamar Kerja dan Syarat Sidik Jari Terbaru: Ini Aturan Resminya

BACA JUGA:Libur Natal dan Cuti Bersama, Catat Jadwal Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang

Dijelaskan, Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/249/II/YAN.1.1/2026 tanggal 4 Februari 2026 tentang pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelayanan SIM pada tanggal 16 sampai dengan 17 Februari 2026 ditiadakan, karena libur nasional dan cuti bersama.

Untuk SIM masyarakat yang masa waktunya habis pada tanggal 16 dan 17 Februari, Lanjut Sayyid, pihaknya memberikan kebijakan tenggang waktu bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut. 

Dimana pemohon dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 sampai dengan 19 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.

"Tapi apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan perpanjangan, maka pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. 

BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam

BACA JUGA:Libur Cuti Bersama Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup, Silahkan Daftarkan Online

Sayyid mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang telah diberikan agar tidak terkendala dalam pelayanan

Ditempat yang sama, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sehubungan dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama, dari tanggal 16 - 17 Februari 2026, pelayanan juga tutup sementara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait