Lalu, korban pun secara terus menerus menagih uang Rp100 yang dipinjam oleh pelaku Yudi sehingga timbul niat jahat pelaku Yudi Tama untuk menghabisi nyawa korban didalam mobil.
Setelah korban tewas, pelaku Yudi Tama membawa jenazah Aprianita ke kawasan TPU Kandang Kawat Palembang, tempat korban dikubur lalu dicor menggunakan adukan semen.
Polisi saat itu terlebih dahulu menangkap dua pelaku yakni Yudhi Tama dan Ilyas Kurniawan, sedangkan pelaku lainnya bernama Inchanaton Novari alias Novi sempat buron sebelum akhirnya di tangkap polisi kabur ke daerah Jawa Barat.
Kini ketiga pelaku tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dipidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang.